HALTENG, OT- Polres Halmahera Tengah (Halteng) melalui Tim opsnal Sat Reskrim dan sat Narkoba berhasil menyita Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus dan minuman beralkohol tanpa lebel di Pos pengamanan Moriala dan rumah warga di Desa Fidy Jaya Kecamatan Weda Halteng, Kamis 06/03/2025.
Miras yang diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim di pos pengamanan Moriala sebanyak 500 botol jenis Cap tikus yang dibawa mengunakan kendaraan roda 4 (mobil pengangkut tabung gas) yang dikemas dalam kantong plastik warna putih berjumlah 500 botol.
Tim Sat Narkoba juga mengamankan miras jenis bir tanpa lebel berjumlah 78 botol dan miras jenis cap tikus sebanyak 10 botol di salah satu rumah warga Desa Fidy Jaya.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan menyatakan operasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran miras yang masuk di wilayah Halteng terutama selama bulan Ramadhan.
“Kami ingin memastikan bahwa bulan suci ini berjalan dengan aman dan kondusif. Peredaran miras tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ketertiban dan kesehatan masyarakat,"ucap Kapolres dalam rilisnya.
Polres Halmahera Tengah berkomitmen memberantas miras yang beredar di Kabupaten Halmahera Tengah dan mengajak kepada Masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras.
"Dengan adanya operasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan serta dapat dengan tenang menjalankan aktivitas sehari hari tanpa gangguan akibat minuman keras," tutupnya.
(red)