Home / Berita / Hukrim

Polres Halsel Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Judi

29 Agustus 2022
Kapolres dan jajarannya saat konferensi pers

HALSEL, OT - Dalam kurun waktu kurang dari sepekan, jajaran Polres Halsel berhasil mengungkap beragam kasus yang menjadi atensi Kapolri.

Dalam rilis yang diterima redaksi indotimur.com  Kapolres Halsel, AKBP Herry Purwanto, didampingin Waka Polres Kompol Mirsan Yassin beserta sejumlah pejabat lainnya mengungkapkan, kasus yang diungkap berupa dua kasus perjudian judi online dan judi offline, sementara dua kasus lainnya adalah kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Menindaklanjuti arahan dari Bapak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara, termasuk kepada seluruh Polres untuk kembali meningkatkan kegiatan-kegiatan kepolisian terhadap sasaran prioritas,” sebut Kapolres Halsel Senin (29/8/2022).

Dikatakannya, 4 kasus tersebut diungkap dalam rentang waktu satu minggu. 2  kasus perjudian yang diungkap pada lokasi dan waktu yang berbeda. Yakni judi darat pada Sabtu 20 Agustus 2022 dengan TKP di Desa Buton Kec. Obi Kab. Halsel  dengan tersangka EH (42) dan di kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara sedangkan barang bukti yang di amankan 1 unit Hp Merk Vivo Y12, 2 buku rekapan nomor tegel dan rekapan pemasangan, uang dengan jumlah Rp. 1.352.000 ( satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah ) dengan berbagai pecahan.

Kasus kedua  judi online terjadi pada hari Sabtu 27 Agustus 2022 di Desa Sayoang Kec. Bacan Timur dengan tersangka OHK (32) yang melanggar pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara atau Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang - undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - undang RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 1.000.000.000 ( 1 miliar Rupiah ) sedangkan barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone samsung A21S, 1 kartu ATM Bank BNI dan uang tunai Rp. 1.310.000, - ( satu juta tiga ratus sepuluh ribu ruliah ) dengan berbagai pecahan. 

Sementara dua kasus berikutnya adalah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan waktu yang sama pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 Yang terjadi di Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halsel dengan tersangka S (42) dan barang bukti yang diamankan 13 jerigen 25 liter berisi solar yang melanggar pasal 55 Undang- undang RI nomor 2022 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di perbaharui dalam undang - undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh miliyar rupiah)

Berikutnya kasus terjadi di desa Batonam Kec. Gane Timur Kab. Halsel dengan tersangka SB (36) dengan barang bukti BBM jenis solar subsidi sebanyak 11 ton yang melanggar pasal 55 Undang- undang RI nomor 2022 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di perbaharui dalam undang - undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh miliyar rupiah) 

“Sesuai dengan arahan bapak Kapolri dan Kapolda Malut kita fokus pada kejahatan-kejahatan khususnya kasus yang sudah menjadi atensi. Kita juga terus mengupayakan penindakan-penindakan yang menjadi penyakit masyarakat. Sehingga diharapkan situasi kamtibmas di Halsel terus aman dan kondusif,” pungkasnya.

Polres Halsel juga mempunyai tim Saber Miras yang bekerja tiap hari dalam pemberantasan miras di kab. Halsel yang bertujuan agar peredaran miras di Halsel dapat di tekan menjelang pilkades, pilkada dan Pilpres nantinya sehingga kab. Halsel menjadi kondusifitas.

Selain itu Polres Halsel juga sudah menyediakan pelayanan Quick Response nomor pengaduan masyarakat yang akan dilayani selama 1x24 jam non stop yang dapat melayani masyarakat Halsel melalui Watsapp, SMS, telepon dan mendatangi langsung ke Polres Hals jika menemukan atau mengetahui berbagai tindak pidana maupun pelanggaran yang terjadi di wilayah Halsel.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT