Home / Berita / Hukrim

Polres Halbar Rilis Kasus Pembunuhan Warga Ternate

09 Agustus 2017
JAILOLO,OT - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) merilis kasus pembunuhan warga Ternate Jainal Asmar (30), di aula Mapolres Halbar Rabu (9/8/2017) tadi. Pembunuhan yang terjadi di Sungai (Kuala) Desa Gamkonora Kecamatan Ibu Selatan, pada Sabtu 15 Juli 2017 lalu itu sudah ditetapkan FY (32), yang juga merupakan teman korban sebagai tersangka. Kapolres Halbar AKBP Bambang Wiriawan, kepada awak media mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 15 tahun. "Berdasarkan hasil visum adanya luka lebam  di pelipis kiri korban, sehingga kami menindaklanjuti hasil olah TKP dan keterangan 6 saksi. Dan ditetapkan FY sebagai tersangka".ungkapnya. Lanjut dia, kejadian pembunuhan tersebut berawal ketika pelaku bersama korban minum miras (Captikus) dirumah korban dan dilanjutkan di sekitar TKP. " Namun saat di TKP korban ingin mandi di Kuala tetapi dilarang oleh FY, kemudian FY melayangkan pukulan sebanyak dua kali di pelipis korban karena tegurannya tidak dihiraukan korban,l. Korban terpental ke sungai tersebut. Dan ini sudah diakui oleh Pelaku saat dimintai keterangan," jelas Bambang. Setelah korban terjatuh, pelaku tidak tinggal diam, lantaran sudah terpengaruh miras pelaku bukan menolong korban melainkan menyeburkan korban beberapa kali sehingga korban meninggal, dan ditinggalkan terapung tak bernyawa oleh pelaku. " saat ini kami masih melengkapi Administrasi penyidikan (Mindik), dan pelaku sudah diamankan (titipkan) di lapas kelas IIB Jailolo".katanya. Tambahnya, sedangkan proses rekonstruksi (reka ulang) akan dilakukan dalam waktu dekat untuk melengkapi Mindik, agar secepatnya berkas perkara bisa rambung dan diserahkan ke kejaksaan guna dilakukan penuntutan. ((red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT