Home / Berita / Hukrim

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeboman Ikan di Pulau Obi

01 November 2023
Ketiga tersangka pelaku pengeboman ikan di perairan Pulau Obi Maluku Utara

TERNATE, OT- Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus deduktif fishing (bom ikan) di perairan Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (30), LM (36) dan R (26) warga desa Gala dan Jikotamo.

Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Mugi Sekar Jaya melalui Plt Kasubdit Gakkum AKBP Eddy Junaidi mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya serangkaian pemeriksaan pada 31 Oktober 2023 kemarin.

Dari tangan para pelaku tersebut, kata Eddy, turut diamankan barang bukti diantaranya, Ikan kurang lebih 400 kg, perahu fiber 1 unit, mesin 40 PK merk yamaha 1 unit, mesin 15 PK merk yamaha 1 unit, cool box besar 2 buah, Kompresor 1 unit, jerigen merah 2 buah, jerigen putih 25 liter 6 buah, selang kompresor 2 gulung, Fin 2 pasang, parang pemukul es 1 buah, dayung 1 buah, ember 1, kompor gas mini 1, Tangguk ikan dan HP merk vivo 1 unit.

BERITA TERKAIT : Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Tiga Nelayan di Bacan Ditangkap Polisi

Dia menyebutkan, pelaku terbukti telah melanggar pasal 84 ayat (1) uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yakni melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Bom). dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan,” pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT