Home / Berita / Hukrim

Polisi Tetapkan Seorang Mahasiswa di Ternate Jadi Tersangka

17 September 2021
Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan Ipda Ni Made Chandra Dewi

TERNATE, OT - Seorang mahasiswa disalah satu universitas ternama di Kota Ternate beinisal RHA (20) alias Rian, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan membawa dan memiliki narkoika jenis ganja.

RHA ditangkap bersama barang bukti berupa narkoba jenis ganja oleh anggota Polsek Ternate Selatan di lingkungan RT006/RW003 kelurahan Jati pada Selasa, 7 September 2021.

Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Suherman melalui Kanit Reskrim Ipda Ni Made Chandra Dewi membenarkan penetapan status tersangka RHA tersebut. Menurutnya, setelah menunggu hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hasilnya positif bahwa barang bukti yang diamankan bersama RHA adalah ganja sehingga langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Ia untuk memastikan barang yang dibawa RHA itu, akhirnya sampel BB dikirimkan ke Labfor dan hasilnya positif," ujar Made.

Menurutnya, penetapan tersangka setelah penyidik menerima hasil BAP dari Labfor. Atas perbuatannya mengauasi narkotika jenis ganja, tersangka diancam dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun, karena terbukti menguasai narkotika.

"Dia akan dijerat pasal 111 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan anacaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, dan  denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT