Home / Berita / Hukrim

Polisi Temukan 101 Kantong Miras Yang Dibuang Pemiliknya Di Kebun Pala

28 September 2018

TERNATE, OT - Jajaran Polres Ternate, melalui anggota piket Polsek Ternate Utara, Jumat (28/9/2018) sekitar pukul 20:30 WIT, berhasil mengamankan 101 kantong miras jenis cap tikus ukuran 500 ml yang dikemas dalam 3 kardus di Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, penangkapan miras di Kelurahan Sangaji Utara, bermula saat masyarakat melapiorkan bahwa ada minuman keras jenis cap tikus di atas kapal KM Cahaya Nusantara yang tersimpan dalam 3 kardus.

Mendapat informasi tersebut, anggota piket Polsek Ternate Utara langsung bergerak ke TKP guna melakukan pemeriksaan. Namun setelah diperiksa, barang haram tersebut sudah dibawa lari oleh salah seorang pengendara ojeg yang belum diketahui identitasnya.

Anggota sempat melihat barang tersebut dibawa lari oleh pengemudi ojeg dan langsung melakukan pengejaran. Namun sayangnya, oknum ojeg yang membawa barang haram itu, kemudian membuang miras pada salah satu kebun pala milik warga di Kelurahan Sangaji Utara.

Meski tidak berhasil mengamankan oknum ojeg yang diduga kurir, barang bukti berupa 101 kantong miras ukuran 500 ml, berhasil diamankan di Mako Polsek Ternate Utara.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT