TERNATE, OT - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan ponakan dari istri gubernur non-aktif, Faonia Djaohar Kasuba.
Pasalnya, saat ini Ditreskrimum Polda Malut tengah menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Meski berkas dan tersangka kasus itu talah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Direktur Krimum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu saat dikonfirmasi mengatakan, perkara tersebut sudah dilakukan pelimpahan berkasnya di Kejaksaan.
Menurutnya, dalam perkara tersebut juga sudah ada penetapan tersangkanya yakni inisial SK yang merupakan ponakan dari Faoniah Hi Djauhar Kasuba.
"Jadi sudah diserahkan ke Kejaksaan dengan tersangka SK," ucap Kombes Pol Edy saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, pada Jum'at (24/1/2025).
Meski demikian, Edy menjelaskan, dalam perkara tersebut, ada orang yang mengaku sebagai salah satu pegawai dari lembaga antirasuah.
Olehnya itu, untuk pembuktian apakah orang itu betul pegawai lembaga itu atau tidak, akan ditelusuri. "Karena dia ngaku terima duit hanya sebatas pengakuan saja," tuturnya.
Disentil soal keterlibatan Faoniah Hi Djauhar Kasuba mantan Diresnarkoba Polda Malut itu menuturkan, bahwa sejauh ini belum diperoleh keterlibatan langsung istri AGK tersebut.
"Sejauh ini terkait istri AGK belum ditemukan. Memang orang yang terima duit itu iya. Cuma apakah duit itu nyampe ke istri AGK apa tidak. Itu yang masih kita coba telusuri dan buktikan benar orang yang menerima duit," tegasnya.
Ditambahkan, meski perkaranya sudah P-21, pihaknya terus mempelajari untuk dikembangkan. "Apakah ada pihak lain bisa mempertangungjawabkan perkara ini," tandasnya.
Sekedar diketahui, Faonia diduga mengetahui kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan ponakannya SK. Sebelumnya, SK berhasil ditangkap pada sebuah kamar kost di Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta pada Selasa 7 Februari 2023 lalu.
Pemanggilan terhadap SK ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/83/IX/ 2022/Tanggal 09 September 2022, terkait penipuan dan/atau penggelapan dengan korban Hi.
(ier)