Home / Berita / Hukrim

Polisi Tangkap Wanita Pencuri Peralatan Rumah Tangga di Ternate

13 September 2020
Tersangka dan barang bukti curian yang di amankan tim resmob macan gamalama (foto_anggota)

TERNATE, OT - Seorang wanita berinisial YNP (23) warga Kelurahan Jati Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort (Polres) Ternate.

YNP diamankan Polisi karena diduga nekat mencuri sejumlah barang milik tetangganya di lingkungan Kelurahan Jati.

Kasus ini terungkap saat korban atas nama Nurhani alias Ani (31) warga Kelurahan Jati melaporkan peristiwa pencurian pada akhir Aguatus lalu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda mengatakan berdasarkan laporan korban, tim Resmob Macan Gamalama melakukan penyelidikan di lapangan dan mengumpulkan informasi, termasuk seorang saksi berinisial SNK (25).

Setelah melakukan penyelidikan selama 14 hari, tim Resmob Macan Gamalama, pada Sabtu (12/9/2020) berhasil menangkap terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

"Terduga pelaku pencurian sudah kami tangkap," kata Riki dalam keterangan resminya yang diterima indotimur.com Minggu (13/9/2020).

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, aksi pencurian ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban pada tanggal.31 Agustus 2020, untuk meminjam tangga.

Terduga pelaku sempat memanggil korban, namun tidak ada balasan, sehingga terduga pelaku berkesimpulan bahwa rumah tersebut tidak ada penghuni atau kosong.

Mengetahui rumah tersebut kosong, terduga pelaku kemudian balik lagi ke rumahnya, namun tak lama berselang, terduga pelaku kembali lagi dan langsung masuk le dalam rumah melalui pintu dapur dengan menggeser grendel pintu.

Tersangka langsung menuju ke ruang tengah rumah milk korban dan mengambil televisi merek SHARP warna putih yang berada di atas meja milik korban dan menyimpanya di dapur rumah tersangka.

Saat berada dalam rumah, terduga pelaku langsung menuju ke kamar depan dan mengambil sebuah tas warna hitam bermotif bunga yang tergantung di belakang pintu.

Terduga pelaku juga mengambil. aksesoris  berupa, 3  buah cincin,1 buah kamera merek Sony dan 1 buah jam tangan merk Ripcurl, "semua barang dimasukan ke dalam tas warna hitam yang bermotif bunga," ujar Riki mengutip keterangan trrduga pelaku.

Tak hanya itu, terduga pelaku juga membuka lemari korban dan mengambil 1 buah gelang aksesoris dan 1 buah tas gantung merek Lucky Duck warna gold, "setelah itu tersangka langsung menuju ke ruangan belakang dan.mengambil 1 buah tas gantung merek Ripcurl," ujar Riki..

Selain aksesoris dan tas, terduga pelaku juga mengambil.sejumlah peralatan dapur, "tersangka nekat kembali ke ruang dapur untuk mengambil lagi 1 buah blender kue dan 1 buah pemanggang kue," kata Riki.

Setelah semua barang diambil, tersangka langsung keluar melewati pintu dapur dan menyimpan barang curiannya di dalam kamar terduga pelaku.

"Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Riki. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT