Home / Berita / Hukrim

Polisi Tangkap Suami yang Bunuh Istrinya di Kabupaten Halteng

15 Oktober 2020
Suasana Konferensi pers

HALTENG,OT- Polres Halmahera Tengah (Halteng) akhirnya berhasil menangkap pelaku dugaan Pembunuhan terhadap istrinya di desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial FSP (25) diduga membunuh istrinya inisial NJK (25) dengan cara membakar di kamar kos tempat tinggal mereka yang terletak di Desa Lelilef Sawai.

Kapolres Halteng, AKBP Nico A. Setiawan pada wartawan menyampaikan, penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar kos tempat korban tinggal namun tempat tinggal mereka telah rusak.

Untuk itu, penyelidik tidak menemukan babuk di TKP yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut, namun ada beberapa saksi yang ditemukan di sekitar kamar kos korban sehingga saksi-saksi langsung dibawa ke Polsubsektor Weda Tengah untuk dimintai keterangan .

“Tersangka saat ini sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan tersangka disangkakan pasal 44 ayat (3) UU Nomor 3 tahun 2014 tentang PKDRT dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp 45.000.000.000,” jelas kapolres saat konfrensi pers, Kamis (15/10/2020).(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT