MABA,OT- Polsek Maba Selatan Sub Sektor Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara berhasil menangkap dua orang warga desa Soagimalaha, Kasim (40) dan Fina (30) karena menjual Minuman Keras (Miras jenis cap tikus. Informasi yang dihimpun, satu diantara dua pelaku tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Haltim.
Kapolsek Mabsel, Ipda M Toha mengaku, 9 Kantong Plastik cap tikus tersebut diamankan pada saat Anggota Polsek Mabsel menggelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Kamtibnas di wilayah Kota Maba, Selasa (10/10/2017) malam tadi srkitar Pukul 23:00 WIT.
"Dari hasil razia itu anggota berhasil amankan miras sebanyak 9 lantong plastik," ujar M Toha, Rabu (11/10/2017).
Kata dia, razia tersrbut dilaksanakan dibeberapa tikik di Kota Maba dengan sasaran warga yang terindikasi menjual dan mengedarkan Miras jenis cap tikus. Dipimpin langsung Kanit Binmas Bripka Anwar M Nur selaku Piket Sherif A.
Disebutkan, dalam operasi Cipkon Kambtibmas itu anggota berhasil mengamankan cap tikus sebanyak 53 kantong plastik. "Jadi 44 kantong plastik di rumah tersangka Kasim dan 9 kantong di rumah Fina," sebutnya.
Lanjut dia, Kedua pelaku penjual miras tersebut digiring ke kantor Mapolsek Maba Selatan untuk dimintai keterangn dan diberikan pesan-pesan Kamtibmas serta membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Reporter: Rudi Mochtar
Pemda Morotai Siapkan Lahan Pembangunan PN
21 April 2026
Dua Peristiwa Kebakaran Terjadi di Ternate Hari Ini
20 April 2026










