TERNATE, OT– Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal melalui Operasi Pekat Kieraha II-2025. Langkah ini dilakukan guna menjamin situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (16/12/2025), personel piket Polsek Ternate Selatan melakukan patroli rutin di wilayah Kelurahan Bastiong. Hasilnya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 57 botol minuman keras (miras) jenis captikus siap edar.
Kapolres Ternate melalui Kasi Humas, Ipda Sudirjo, menyatakan keberhasilan pengamanan miras ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam menekan angka penyakit masyarakat (pekat).
"Barang bukti sebanyak 57 botol miras jenis captikus telah kami amankan. Selanjutnya, temuan ini akan diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Samapta Polres Ternate untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Ipda Sudirjo.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap siapa pemilik dan pengedar utama di balik temuan puluhan botol miras tersebut.
Ipda Sudirjo juga menegaskan bahwa peredaran miras ilegal menjadi salah satu pemicu utama gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas. Oleh karena itu, Polres Ternate memberi peringatan keras agar masyarakat tidak lagi memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol.
"Kami mengajak masyarakat untuk proaktif menjaga lingkungan masing-masing. Mari kita sambut hari besar keagamaan dan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang positif dan tanpa alkohol demi kenyamanan bersama," pungkasnya.
(ier)







