Home / Berita / Hukrim

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Peredaran 760 Kantong Plastik Miras di Kecamatan Weda Utara

18 April 2024
Barang bukti ratusan kantong cap tikus diamankan polisi

HALTENG, OT- Polsek Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, berhasil mengamankan tiga pelaku peredaran minuman keras (Miras) beserta ratusan barang bukti captikus. Kamis (18/4/2024).

Pelaku beserta barang bukti itu diamankan di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halteng setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.

Dalam upaya tersebut, tim berhasil menyita ratusan kantong plastik berisi minuman keras ilegal jenis cap tikus.

Kapolsubsektor Weda Utara, IPDA Abdul Rajak Jauhati mengatakan, penindakan terhadap peredaran miras ilegal adalah prioritas utama pihak kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. 

"Pentingnya kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal yang merusak generasi muda," ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul Rajak menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Bripka Lewi Masudede dari masyarakat setempat. Informasi tersebut melaporkan adanya indikasi perahu nelayan yang membawa muatan minuman keras.

Setelah menerima laporan, Bhabinkamtibmas segera menginformasikan ke pihak Polsubsektor yang kemudian bersama anggota melakukan penangkapan. "Hasilnya kami berhasil mengamankan 760 Kantong Plastik minuman keras ilegal," tuturnya.

Dia mengaku, tidak hanya berhasil mengamankan minuman keras ilegal, tim juga berhasil menangkap tiga terduga pemilik minuman keras, di antaranya dengan inisial BI (42) tahun, YB (54) tahun, dan OM (52) tahun. 

"Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsubsektor Weda Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

"Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, akan memberikan efek jera bagi para pelaku ilegal untuk tidak melanggar hukum," tegasnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal atau aktivitas kriminal lainnya, sebagai upaya bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban. 

“Dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran minuman keras ilegal dapat diminimalisir dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," tutupnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT