Home / Berita / Hukrim

Polisi Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian Berbau Sara di Sekadau

29 Agustus 2018

SEKADAU,OT-Seorang pemuda asal Desa Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Remaja berinisial AM (21) ditengkap karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.

Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi menuturkan, AM ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian berbau sara di akun facebook miliknya. 

"Kita mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa akun milik AM melkukan ujaran kebencian. Setelah kita telusuri, kita langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan pelaku berhasil ditangkap di Sungai Ayak setelah anggota dari Polres Sekadau,  Polsek Belitang Hilir,  dan juga Polres Sintang berkoordinasi," ujar Anggon kepada, Rabu (29/8).

Saat ini, kata Anggon, pelaku telah diamankan di Mapolres Sintang berikut barang bukti sebuah handphone android, yang diduga sebagai alat untuk melakukan ujaran kebencian. Selain itu juga diamankan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku. 

"Pelaku sempat berusaha untuk kabur saat hendak ditangkap oleh petugas. Namun akhirnya pelaku yang diduga hendak melarikan diri ke Sintang dengan menggunkan sepeda motor miliknya berhasil diringkus," katanya. 

"Laporan polisinya ditangani Polda langsung. Jadi kami langsung geser yang bersangkutan ke Pontianak," sambung Anggon. 

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Sintang, dan juga Ditkrimsus Polda Kalbar untuk penindakan lebih lanjut terhadap pelaku. (red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT