TERNATE, OT- Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Satuan Reskrim Polres berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor di Kota Ternate yang melibatkan dua residivis pencurian.
Dari pengungkapan kasus tersebut diamankan 4 Unit sepeda motor hasil curian dari tangan dua tersangka masing-masing bernama Lahundu Ode Lamuhama alias Laundu dan Wahdi A.S Tomakoa alias Kotu.
Ini merupakan pengungkapan satu kasus pencurian dengan dua orang tersangka. Demikian disampaikan langsung Kapolres Ternate AKBP Anita Ranta Yulianto didampingi Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin, dan Kasihumas Polres, AKP Umar Kombong dalam konferensi pers yang dilakukan di depan kantor Mako Polres Ternate, Senin (11/8/2025) pukul 13.00 WIT.
Menurutnya, tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di sebuah rumah yang beralamat di kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Setelah dilakukan pengembangan terdapat tiga lokasi yakni depan kosan di Kelurahan Akehuda, Kosan di Kelurahan Dufa-Dufa serta daerah pinggir jalan Desa Kusu Kecamatan Oba Utaru, Kota Tidore Kepulauan.
Kapolres menjelaskan, modus operandinya bahwa kedua pelaku awalnya telah memiliki niat terlebih dahulu bejalan sepanjang jalan menggunakan sepeda motor milik rekannya bernama Al untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri.
Kemudian setelah mereka melewati jalan raya daerah Tubo, tersangka Laundu melihat kendaraan milik korban bernama Kurniawan Eko Putra terparkir didepan rumah sehingga meminta tersangka Wahdi untuk berhenti. Kemudian tersangka Laundu melancarkan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor korban korban.
"Jadi motor korban didorong sejauh mungkin dari rumah kemudian tersangka Laundu memasukkan tangannya ke spakbor depan motor untuk menarik dua helai kabel stopkontak hingga putus agar bisa disambung kembali untuk dinyalakan," jelas AKBP Anita.
Ajun Komisaris Besar Polisi juga mengungkapkan, kronologi mengamankan pelaku pada awalnya tim bentukan Sat Reskrim Polres Ternate dan Polsek Utara Polres Ternate yang di back up oleh tim Resmob Polda Malut mendapatkan informasi dari informan bahwa terduga Wahdi alias Kotu berada di Kelurahan Tabam.
Kemudian tim bergerak dan berhasil mengamankan terduga kemudian di bawa ke Polres Ternate dan di lakukan interogasi. Alhasil, terduga mengatakan bahwa perbuatan yang di lakukan bukan hanya seorang diri namun bersama-sama dengan terduga Laundu yang merupakan otak dari pencurian yang di lakukan.
"Dimana tersangka ini sudah berada di Kecamatan Malifut, Kabupaten Halut, dari hasil interogasi tersebut team langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga di desa Tabobo," terangnya.
Setelahnya kata dia, tim membawa terduga ke kembali ke Polres Ternate untuk di lakukan interogasi lebih lanjut, pelaku bersikap koperatif dan tidak melakukan perlawanan sama sekali.
"Keduanya tersangka ini merupakan residivis, jadi keduanya sudah pernah berulang kali melakukan aksi pencurian," tukas Anita.
Orang nomor satu di jajaran Polres Ternate itu juga menghimbau kepada masyarakat bahwa jangan sampai membeli barang yang asal usul tidak jelas dan harganya tidak masuk akal nanti bisa terlibat sebagai penanda.
"Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana Subs Pasal 362 KAUHPidana Jo Pasal 55 KAUHPidana," jelas Anita.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin menambahkan bahwa sepeda motor R2 hasil curian ini kemudian dijual oleh kedua tersangka dengan harga yang murah mulai dari Rp 2 jutaan hingga Rp 1 juta rupiah.
"Sebenarnya barang bukti hasil curian berjumlah 6 Unit dua diantaranya sudah laku terjual yaitu Motor Mio warna Pink dan motor RS King warna merah di jual di weda dan masih dalam pencarian," ungkap Bakri.
Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu menyebut, ada dua moti pertama ingin memiliki sebab dari barang bukti ini seperti motor Mio warna Merah Hitam itu diserahkan salah satu pelaku kepada kekasihnya. Kemudian motif untuk keuntungan finansial.
"Jadi dari 4 unit barang bukti yang kita amankan satu diantara diberikan kepada kekasih dan yang lainnya dijual. Nah uang hasil curian itu kemudian dipergunakan untuk foya-foya dengan membeli minuman keras untuk mabuk-mabukan," pungkasnya.
(ier)