Home / Berita / Hukrim

Polisi Ringkus Bandar Judi Online

04 Juni 2017
TERNATE, OT- Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), Minggu (4/6/2017), sore tadi sekitar pukul 15.30 Wit, berhasil menangkap bandar judi online yang dikenal dengan Toto Gelap (Togel), disebuah kos-kosan yang terletak di lingkungan Gamayou, kelurahan Kampung Makassar Barat, kecamatan Ternate Tengah. Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar mengatakan, tersangka inisial AJ dengan Barang Bukti (Babuk) berupa uang tunai senilai Rp52.397.000, sebuah handphone, bukti setoran, bukti tranfers dan buku rekapan langsung diamankan anggota Direskrimum. "Omset pelaku setiap hari sekitar Rp30 juta sampai Rp50 juta. Modus Operandi dilakukan dengan cara masyarakat memasang di pengepul dan dikirim nomor pemasang ke operator di Banyuwangi dan juga kirim ke tersangka. Lalu tersangka mengambil uang pasangan dari pengepul. "Untuk penarikan uang sekali saja dilakukan oleh tersangka pada pengepul. Lalu tersangka setor ke BCA 8980368891 atas nama Jadi Purwanto. Sementara hasil pasangan dibuka 3 kali dalam sehari yakni, Jam 16.00 Wit nomor Togel Sydney, jam 19.00 Wit togel Singapur dan jam 24.00 Wit nomor togel Hongkong," terangnya. Dia menambahkan, pasal yang dilanggar adalah pasal 27 ayat 2 jonto pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubhan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jonto pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1. dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. ((red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT