HALSEL, OT - Dugaan perkara tindak pidana penganiayaan di Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada 18 Januari lalu terus berlanjut.
Kasus yang telah dilaporkan ke Polres Halsel beberapa waktu lalu itu, masih dalam tahap pemeriksaan saksi baru.
Sebelumnya, dugaan perkara penganiayaan terhadap korban Yakub (56) warga Desa Tawa sudah diproses pihak penyidik Polres Halsel dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan visum terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Halsel, AKP Said Aslan saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan.
Kata dia, saat pemeriksaan saksi sebelumnya, penyidik menemukan satu nama saksi baru dalam perkara ini.
"Saat ini kita sudah minta keterangan dari korban dan satu saksi, selanjutnya dari penyidik masih buat panggilan lagi untuk saksi terbaru," ujar Kasat Reskrim. Selasa, (9/2/2021).
Kasat menambahkan, pada saat pemeriksaan terhadap saksi awal, muncul satu nama saksi baru yakni, Ibra Hi. Jumrah.
"Dari hasil pemeriksaan muncul nama saksi terbaru yakni, Ibra Hi. Jumrah yang pada saat kejadian ikut membantu untuk melerai antara terduga pelaku penganiayaan dengan korban," sebut Kasat.(iel)



