TERNATE, OT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), baru-baru ini memeriksa empat orang saksi, terkait dugaan kasus pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau pornografi yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Maregam Tidore Kepulauan (Tikep) berinisial AF.
AF dilaporkan atas dugaan perkara pornografi karena merekam sejumlah orang yang sedang mandi di rumah kontrakan AF di Kelurahan Kota Baru.
"Sejauh ini polisi sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi untuk dimintai klarifikasi, karena Laporan Polisi (LP) tersebut baru dibuat, empat orang saksi satu merupakan Kades Maregam," sebut Wadir Reskrimsus Polda Malut AKBP Dedy Kurnia Tri kepada wartawan termasuk indotimur.com, Jumat (15/11/2019).
Dedy menyatakan, kasus tersebut akan dipelajari, apakah masuk dalam pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau pornografi, "jika pornografi maka menyidik bakal lakukan penaganan awal korban sambil menunggu posisi LP," ungkap Wadir.
"Nanti kita liat analisa kasus ini apakah masuk ke Undang - Undang ITE, maka akan kami tangani, tetapi kalau kasus ini lebih cenderung ke pornografi maka kami akan limpahkan ke Krimum untuk ditindak lanjuti," terangnya.
Sekedar diketahui, oknum Kades berinisial AF dilaporkan ke Polisi atas tuduhan merekam sejumlah orang yang mandi di rumah kontrakan yang terletak di kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Oknum Kades AF diduga memasang kamera Closed Circuit Television (CCTV) di dalam kamar mandi yang terkoneksi di Henphone milik Kades. (ian)








