TERNATE, OT - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Malut mengaku sedang melengkapi berkas P19 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut atas kasus dugaan korupsi jembatan air bugis di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula.
"Kita sedang penuhi beberapa petunjuk dari Jaksa untuk berkas P19," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Alfis Suhaili kepada indotimur.com baru-baru ini.
Kata dia, dalam kasus tersebut penyidik sudah melakukan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut namun ada P19 sehingga saat ini, penyidik sedang penuhi beberapa petunjuk dari Jaksa.
Sesuai petunjuk Jaksa, lanjut Alfis, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan, sehingga pihaknya sedang menginventarisir.
"Jika setelah selesai kita akan kirim berkas lagi, sekarang kita fokus lengkapi P19 dari Jaksa," pungkasnya.
(ian)



