TERNATE, OT - Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melimpahkan berkas perkara kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang pemuda lingkungan Kelapa Pendek, Kelurahan Mangga Dua Utara, Ternate Selatan.
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada melalui Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Sahid Aslam mengatakan, Polisi telah melimpahkan berkas tahap I perkara pengeroyokan seorang pemuda Kelapa Pendek ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada Jum'at, (7/1/2022).
"Iya benar kemarin penyidik kami telah melakukan pelimpahan berkas perkara untuk 5 orang tersangka dewasa, sedang untuk 2 tersangka lain sudah dinyatakan P-21 oleh JPU," ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus perkara ini pihaknya telah menetapkan 7 orang tersangka, 2 diantaranya masih dibawah umur.
Dia menambahkan, 2 tersangka telah dinyatakan P-21 dan sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, sedangkan 5 tersangka lainnya baru dilimpahkan berkas tahap I.
"Kita tunggu apa ada P19 atau nanti dinyatakan lengkap dari kejaksaan. Kami berharap untuk berkas tahap satu ke lima tersangka tidak lagi ada petunjuk dari jaksa atau P-19 sehingga kami bisa melakukan pemberkasan tahap II secepatnya mungkin," ungkapnya.
Terpisah Kasi Intelijen Kejari Ternate, Abdullah saat dikonfirmasi mengaku, mengakui pihaknya telah menerima pelipahan berkas tahap I dari penyidik Polres Ternate, pada Senin 7 Januari 2022 kemarin.
"Laporannya sudah kita terima kemarin dan akan dipelajari dulu," akunya.
Kata dia, setelah pelimpahan berkas tahap I ini selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti selama 14 hari.
“Jadi tujuh hari dilakukan proses penelitian, kemudian tujuh harinya lagi diberikan petunjuk. Setelah itu kami akan memberikan surat pemberitahuan,” jelasnya.
Sekedar diketahui, atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang pemuda lingkungan Kelapa Pendek, Kelurahan Mangga Dua Utara, Ternate Selatan berinisial MRT, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana sub Pasal 351 ayat(1) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana.
(ier)






