TERNATE, OT - Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut) melimpahkan berkas perkara tindak pidana melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah dengan tersangka oknum anggota DPRD Malut inisial WZI ke Kejaksaan Tinggi, Selasa (24/8/2021).
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Adip Rojikan, membenarkan saat ini penyidik Ditreskrimum telah melakukan tahap I berkas perkara WZI ke Kejaksaan Tinggi.
"Pengiriman tersebut tertuang dalam surat Dirreskrimum Polda Maluku Utara Nomor : B/26/VIII/2021/Ditreskrimum tentang pengiriman berkas perkara atas nama WZI yang ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Dwi Hindarwana," kata Kabid humas.
Kabid mengatakan, kejadian bermula terlapor tidak mengindahkan perintah petugas saat diarahkan untuk tidak berhenti/memarkir kendaraan di atas jalan yang mengakibatkan kemacetan, namun dengan sengaja memajukan kendaraan yang dikendarainya hingga menabrakan korban yang sementara berdiri di depan mobil sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas guna mengurai kemacetan.
"Akibat kejadian tersebut, korban merasa sakit di kaki sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 211 dan atau 212 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," katanya.(ier)



