TERNATE, OT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2023.
Pasalnya, salah satu terduga tersangka tersebut merupakan mantan Kepala Puskesmas Daruba berinisial dr. A.
Informasi yang diterima indotimur.com menyebutkan, kasus ini mencuat setelah sejumlah tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Daruba pada Januari 2024 lalu mengungkap dugaan penyalahgunaan dana BOK. Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut selama kepemimpinan dr. A.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim IPTU Ismail Salin menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah mengarah pada satu calon tersangka.
“Calon tersangka satu orang, inisial dr. A, mantan Kepala Puskesmas Daruba. Kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp600 juta,” ungkap IPTU Ismail, Rabu (14/5/2025).
Dia menyebut, penetapan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memastikan terpenuhinya dua alat bukti. “Tunggu gelar perkara, kita langsung tetapkan tersangka,” tegas Ismail mengakhiri.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dan polisi mengaku akan terus mendalami peran pihak lain dalam kasus ini.
(ier)