TERNATE, OT - Kepolisian Resor (Polres) Ternate bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka Faisal alias Ical dan kawan-kawan, di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Senin (20/10/2025).
Rekonstruksi diperagakan 3 pelaku yakni, Faisal (37 tahun) warga Kelurahan Bubu, Kecamatan Kambowa, Arik Anggarat (34 tahun) warga Mokoau, Kecamatan Kambu, Kabupaten Kendari dan La Jamal (42 tahun) warga Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa.
Ketiga pelaku ini ditangkap saat tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate dan Resmob Polda Maluku Utara menindak lanjuti laporan Polisi Nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, Tanggal 21 Agustus 2025 dan surat perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/70.a/VIII/RES.1.8./2025/Sat Reskrim, tanggal 25 Agustus 2025, dengan pelapor atau korban Arief Harjanto.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong mengatakan, rekontruksi tersebut dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Ternate, Ipda Soedharmono, dengan melibatkan Unit Jatanras, Unit Ident, Unit Resmob, serta personel Sat Samapta. Sebelum pelaksanaan rekonstruksi, seluruh personel terlebih dahulu menerima Arahan Pimpinan Pelaksana (APP) di Mako Polres Ternate.
Menurutnya, kegiatan rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
"Pelaksanaan rekonstruksi berjalan aman dan lancar, dengan pengamanan ketat dari personel gabungan. Seluruh tahapan kegiatan berlangsung kondusif," ujar Kasi Humas.
Sekitar pukul 11.40 WIT, seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi dinyatakan selesai. Tim kemudian kembali ke Mako Polres Ternate untuk melakukan evaluasi.
Lebih lanjut, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Atas perbuatan yang dilakukan, 3 tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pasal 363 Ayat (4) dan Ayat (5) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.
(ier)