TERNATE, OT – Polres Kota Ternate belum menetapkan status 28 mahasiswa yang ditahan karena diduga menjadi provokator pada aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, kamis (8/10/2020) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda mengatakan, berdasakan penyelidikan di lapangan, dari 28 orang yang ditahan hanya 1 orang yang tidak mengarah ke pidana, sementara 27 orang lain mengarah sehingga tetap diproses, namun untuk proses penyelidikan pihaknya masih membutuhkan waktu maka saat ini belum menetapkan tersangka.
Menurut Riki, belum ditetapkan sebagai tersangka karena ada beberapa hal yang penyidik lakukan, termasuk bentuk profailing data untuk dilakukan pendataan sementara, kasusnya masih dalam bentuk aduan.
"Kami sudah menemukan beberapa data, hanya saja penyidik masih mengumpulkan data untuk bisa mengungkap identitas para adik-adik yang melakukan tindak pidana," kata Riki di kantor Reskrim Polres Ternate, Jumat (9/10/2020).
Riki mengaku, dari 28 orang ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sehingga hasilnya ada yang mengarah ke perbuatan melawan hukum, tapi penyidik belum menentukan tindak pidanya apa yang akan dikenakan, karena sekarang masih didalami oleh penyidik.
(ian)



