Home / Berita / Hukrim

Polisi Bakal Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19 ke Jaksa

14 Mei 2022
Konfersipers penetapan 5 tersangka sindikat mafia surat vaksin di Mapolres Ternate (foto_ier)

TERNATE, OT - Tim Penyidik Polsek Ternate Utara, Maluku Utara (Malut), dalam waktu dekat bakal melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat vaksin covid-19.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Syamsul B Rosonging mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan berkas dan barang bukti ke jaksa.

"Insya allah dalam waktu dekat kita tahap dua ke Jaksa," ucap Kapolsek kepada indotimur.com, Sabtu (14/5/2022).

BERITA TERKAIT; Palsukan Sertifikat Vaksin, Lima Pemuda di Ternate Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya, Kanit Reskrim Ipda Rizki Kurniawan juga menjelaskan, kasus dugaan sertifikat vaksin palsu sudah selesai dilakukan penyidikan dan tinggal dilakukan pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ternate.

"Kasus itu sudah selesai, tinggal tahap II atau limpah tersangka dan barang bukti ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) saja," katanya.

Meskipun demikian, lanjut dia, pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik ke JPU ini akan dilakukan setelah lebaran.

“Sudah ada komunikasi, tinggal selesai lebaran langsung kita limpah, karena semua berkas sudah dilengkapi hanya tinggal tahap II saja," pungkas Rizki beberapa waktu lalu.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT