Home / Berita / Hukrim

Polisi Amankan Kakak Beradik Terduga Pemilik Paket Ganja 1,45 Kg di Ternate

14 Oktober 2022
Ilustrasi ganja (foto_ist)

TERNATE, OT -  Personel Direktorat Resnarkoba Polda Maluku Utara kembali mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sebayak 1,45 Kg ganja.

Informasi yang diterima redaksi indotimur.com, menyebutkan, kedua pelaku yang diamankan masin-masimg berinisial RD alias Iki (27) dan R alias Ogan (34).

Keduanya diamankan setelah mengambil paket narkoba jenis ganja pada salah satu jasa pengiriman barang di Kota Ternate pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu.

"Barang haram tersebut dikirim dari Medan menuju Ternate dengan menggunakan salah satu jasa pengiriman yang berkantor di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate," ucap Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil dalam keterangan persnya, Kamis (14/10/2022) di Ternate.

Kata dia, kedua pelaku yang diamankan merupakan kakak beradik.

Mantan Dir Ditreskrimsus Polda Sulut itu juga berujar, pemberantasan Narkoba yang gencar dilakukan jajaran Polri merupakan bukti keseriusan Polda dalam.memindak lanjuti atensi Kapolri.

Dia mengungkapkan, kronologis penangkapan tersebut bermula saat Penyidik Dit Resnarkoba mendapat informasi akan ada transaksi narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman.

Mendapat informasi.tersebut, petugas kemudian melaksanakan Control Delivery untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, ada seseorang yang mencurigakan mengambil paket yang diantar kurir di depan sebuah sekolah dasar di Kelurahan Dufa-Dufa.

Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap RD alias Iki. "Setelah dilakukan interogasi RD mengaku idisuruh oleh kakaknya yang bernama R alias Ogan," tuturnya.

Terduga pelaku

Dikatakan Michael, tepat pukul 20.00 WIT, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap R alias Ogan di kediamannya di Jalan Cakalang Kelurahan Dufa-Dufa dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar berisikan ganja dengan berat 1,45 Kg, 1 buah baju serta 2 unit HP," ungkapnya.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk tidak bermain-main dengan barang haram tersebut, Kami akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan Maluku Utara bersih dari Narkoba," tegasnya.

Dia juga meminta peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah Malut. "Ayo sama-sama kita berperan aktif untuk Maluku Utara yang aman dan damai," pesannya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT