Home / Berita / Hukrim

Polisi Amankan 44 Kantong Miras dan Seorang Warga Jailolo

02 Maret 2020

TERNATE, OT - Aparat Kepolisian Resort (Polres) Ternate, melalui Satuan Sabhara, Senin (2/3/2020) sekitar jam 9 pagi, berhasil menhamankan sedikitnya 44 kantong minuman keras (miras) jenis captikus yamg dipasok dari Desa Tauro Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, selain miras, petugas juga mengamankan seorang warga Desa Tauro berinisial D (55) yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut.

Penangkapan miras berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya pasokan miras dari Jailolo ke Ternate melalui pelabuhan speed Tauro di belakang pasar Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate, Tengah, Kota Ternate.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Turjawali Sat Sabhara beserta anggota langsung melaksanakan razia terhadap speedboad yang baru saja berlabuh.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan 1 (satu) kardus captikus tanpa pemilik (barang titipan-red), dan seorang laki-laki yamg membawa tas ransel.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 23 kantong miras captikus dalam sebuah kardus dan 21 kantong miras dari ransel seorang warga Tauro berinisial D.

Petugas langsung membawa barang bukti miras beserta terduga pemilik barang haram ke Mapolres Ternate untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT