Home / Berita / Hukrim

Polisi Amankan 300 Kantong Miras Bersama Seorang IRT di Pelabuhan Dufa Dufa

04 Maret 2020
Barang bukti miras yang berhasil diamankan petugas di pelabuhan Dufa Dufa

TERNATE, OT - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ternate, kembali mengamankan sedikitnya 300 kantong plastik minuman keras (miras) jenis captikus pada Selasa (3/3/2020) kemarin di pelabuhan kapal kayu Kelurahan Dufa Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Selain berhasil mengamankan 300 kantong miras, petugas yang dipimpin Kanit Turjawali Sat Sabhara Polres Ternate, Bripka Anwar Halil itu, juga mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N alias Nur (49), warga Lingkungan Toloko, Kelurahan Sangaji Ternate Utara yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, di lapangan menyebutkan, penangkapan miras beserta terduga pemilik, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan, adanya pasokan miras dari luar pulau Ternate, melalui pelabuhan kapal kayu Dufa Dufa.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, anggota Turjawali yang dipimpin Kanit Turjawali, Bripka Anwar Halil, melaksanakan razia terhadap kapal yang berlabuh.

Metode razia yang dilakukan petugas, adalah memeriksa seluruh barang bawaan penumpang yang turun dari kapal serta menggeledah barang yang berada di dalam kapal.

Saat melakukan razia dan penggeledahan, petugas menemukan, 1 (satu) karung ukuran 50 kg berisi miras tanpa pemilik (barang titipan-red)

Petugas juga menemukan, 3 (tiga) jerigen yang berisi miras jenis captikus serta 1 (satu) kantong tas kresek berisi 4 (empat) botol miras jenis captikus  ukuran 600 ml yang dibawa oleh seorang IRT berinisial N alias Nur (49) warga Sangaji.

Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda saat dikonfirmasi indotimur.com, membenarkan adanya penangkapan miras beserta terduga pemilik.

"Berdasarkan laporan petugas di lapangan, ada sekitar 300 kantong miras yang berhasil diamankan petugas di pelabuhan kapal kayu Dufa Dufa," kata Kapolres melalui telepon selularnya.

Selain miras, kata Kapolres, petugas juga berhasil mengamankan sepasang suami istri dan seorang warga Toloko Ternate, "miras yang berhasil diamankan petugas, sekitar 300 kantong dengan rincian, 1 karung ukuran 50 kg, 3 (tiga) buah karsus berisi miras, 3 (tiga jiregen ukuran 5 liter dan 1 (satu) kantong kresek," terang Kapolres.

Selain miras, petugas juga berhasil mengamankan seorang IRT dengan barang bukti, miras 1 kantong kresek dengan jumlah 4 botol ukuran 600 ml.

"Proses razia dan penggeledahan disaksikan oleh pemuda setempat dan beberapa orang pegawai Dinas Perhubungan yang bertugas di pelabuhan Dufa Dufa. Atas kesepakatan warga, petugas bersama warga kemudian memusnahkan barang bukti di tempat," ucap Kapolres.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan sisa barang bukti miras ke Mapolres Ternate untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Kepada seluruh komponen masyarakat, Kapolres meminta peran aktif untuk memberantas peredaran dan penggunaan miras di Kota Ternate.

"Tentu kita butuh peran aktif masyarakat, jika melihat atau mengetahui adanya miras, segera melapor le pos polisi terdekat, untuk segera diambil tindakan, jangan ragu-ragu untuk melapor," pesan Kapolres.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT