Home / Berita / Hukrim

Polisi Amankan 287 Kantong Miras Di Dufa Dufa

27 Juli 2018
Barang Bukti miras bersama salah satu pelaku yang diamankan Polisi

TERNATE, OT - Tim Operasi Pekat Polres Ternate berhasil mengamankan 287 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus dan dua pelaku yang membawa miras dari Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), pada Kamis (26/7/2018) sekitar pukul 22:15 WIT.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, tim Operasi Pekat Polres Ternate menerima informasi dari masyarakat bahwa ada miras yang dipasok dari Jailolo melalui kawasan pantai Dufa Dufa.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim Operasi Pekat langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan pengintaian di sekitar pantai Dufa Dufa dan berhasil menemukan 287 kantong miras cap tikus yang dikemas dalam karung yang dititp pada salah satu warga di Dufa Dufa.

Selain menemukan 287 kantong miras, tim Operasi Pekat juga berhasil mengamankan 2 (dua) orang warga, masing-masing, berimisal S alias Stev (23) warga Akehuda dan A alias Ari (36) warga Ibu Kabupaten Halbar yang membawa miras tersebut.

Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda kepada indotimur.com, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku yang doduga sebagai pemilik 287 kantong miras.

Kapolres mengaku, saat ini kedua pelaku bersama barang bukti 287 kantong miras telah diamankan di Mapolres Ternate.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT