TERNATE, OT – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengaku masih menunggu hasil sidang putusan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam kasus yang melibatkan Asisten I Setda Malut, Gafruddin.
“Kita masih menunggu sidang perdatanya dari panitera di PN Ternate,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan kepada indotimur.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (3/1/2021).
Dalam perkara ini, lanjut Adip, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut telah menetapkan Gafruddin sebagai tersangka dengan pasal penggunaan surat palsu dan memasuki pekerangan rumah orang tanpa izin.
“Hingga sekarang statusnya masih tersangka,” tulis Adip.
Dia menyatakan, meski telah berstatus tersangka, kuasa hukum Gafaruddin telah mengajukan banding secara perdata, sehingga penyidik masih menunggu putusan sidang perdata.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan gelar perkara, bahkan telah melimpahkan tahap I ke Jaksa, namun belum dapat dilanjutkan sebab masih menunggu hasil sidang perdata.
Terpisah, Kuasa Hukum Gafruddin, Harly Setiawa mengaku, pihaknya juga masih menunggu putusan sidang perdata di PN Ternate yang melibatkan klainnya Gafruddin.
“Saya juga masih menunggu hasil sidang perdatanya,” tulis Harly kepada indotimur.com melalui pesan WhatsApp.
“Nanti kita lihat hasil sidang perdata siapa pemilik sah rumah tersebut,” kata Harly dalam pesan singkatnya kepada wartawan indotimur.com.
(ian)



