Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Tetapkan Seorang IRT jadi Tersangka Baru Kasus Karapoto

07 Oktober 2020
Penyerahan barang bukti dan tersangka (foto_humas polda)

TERNATE,  OT  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrinsus) Polda Maluku Utara (Malut), kembali menetapkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial SY sebagai tersangka baru dalam kasus investasi bodong atau yang dikenal dengan PT. Karapoto

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan dalam keteranganya mengatakan, kasus investasi bodong yang dilakukan penyelidikan oleh penyidik Derektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka baru.

Menurutnya, kasus ini terkait dengan  Investasi tanpa dilengkapi izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia (BI) atau yang biasa dikenal dengan Investasi bodong pada tahun 2018.

"Yang bersangkutan ini sudah melaksanakan kegiatan perbankan berupa investasi dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa dilengkapi izin usaha dari pimpinan bank indonesia itu modus yang dilakukan tersangka," kata Adip, Rabu (7/10/2020).

Adip mengaku, tersangka ini menjanjikan keuntungan sebesar 50% dalam jangka 48 hari kerja sejak uang disetorkan kepadanya akan tetapi pada 2018 sampai dengan saat ini terjadi penundaan pembayaran dana nasabah dan tidak bisa lagi dibayarkan oleh tersangka.

"Tadi penyidik sudah menyerahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut," ucap Kabid.

Kabid mengimbau, kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk tidak mudah percaya dengan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat, karena hal tersebut pasti akan bermasalah.

"Saya berharap kepada masyarakat agar jangan muda percaya dengan perjanjian investasi bodong," harapnya.

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT