Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Tetapkan Satu Tersangka dalam Ledakan Speedboat Bela 72

28 Februari 2025
Insiden meledaknya speedboat Bela 72 yang menewaskan calon gubernur Maluku Utara, mending Benny Laos

TERNATE, OT- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara resmi menetapkan satu tersangka dalam peristiwa meledaknya speedboat Bela 72 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu sebagai tersangka.

Tersangka ini adalah nahkoda kapal dengan inisial RS. Penetapan tersangka dalam kasus itu setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan belum lama ini.

Informasi yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, peristiwa naas ini terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024 mengakibatkan enam orang tewas, termasuk calon gubernur Benny Laos, Mubin A. Wahid, dan politisi Demokrat, Ester.

Speedboat tersebut digunakan Benny Laos bersama Sherly Tjoanda dan rombongan untuk kampanye Pilkada 2024 lalu.

Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo mengatakan, penyidik telah menetapkan satu tersangka Nahkoda speedboat bella 72.

"Sudah ada penetapan tersangka, jadi ada 1 orang setelah dilakukan gelar perkara inisial RS selaku nahkoda speed boat Bella 72," kata Edy saat dikonfirmasi, Jum'at (28/2/2025).

Edy menegaskan, penetapan tersangka tersebut karena penyidik menemukan bukti adanya peristiwa pidana dalam insiden ini.

"Jadi ada peristiwa pidana yang menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT