TERNATE, OT - Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), menetapkan 2 (dua) narapidana (napi) Lapas Kelas II Ternate yakni, RM dan MA sebagai tersangka, karena diduga mengedarkan narkoba.
Kedua napi itu ditetapkan tersangka setelah anggota Diresnarkoba berhasil menangkap tiga tersangka lain yakni, RMK alias Matox (24) warga Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, SA alias S (40) warga Kelurahan Bastiong dan MA alia Vira (24) warga Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah.
Wadir Resnarkoba Polda Maluku Utara, AKBP Wahyu Agung Jatmiko didampinggi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan dalam konferensi pers di aula Mapolda pada Selesa (11/2/2020) kemarin menyampaikan, dari hasil pengembangan ketiga tersangka RMK alias Matox, SA alias S dan MA alias Vira, maka dua napi di Lapas Kelas II Ternate juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kata dia, hasil pengungkapan, anggota berhasil menangani 4 kasus yang sudah resmi jadi Laporan Polisi dengan tersangka sebanyak 5 (lima) orang dan barang bukti sabu seberat 0,78 gram serta ganja seberat 6,37 gram.
"Sebanyak 4 laporan Polisi, dengan lima tersangka. 2 diantaranya berada di Lapas" jelas wadir.
Wadir mengaku, tersangka MA dan RM sendiri, terlibat kasus yang sama pada tahun 2018 lalu sehingga sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
“Untuk tersangka MA dan RM merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan sementara menjalankan masa tahanan sesuai putusan PN Ternate pada tahun 2018 lalu," ungkap Wahyu.(ian)








