Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Terus Lidik Dugaan Kasus Penyebaran Hoax Oleh Akun Status Ternate

16 April 2020
Kantor Ditkrimsus Polda Malut (foto_randy)

TERNATE, OT – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara, terus melakukan tahapan penyelidikan terhadap akun Status Ternate yang diduga telah menyampaikan informasi hoax tentang covid-19 melalui media sosial (medsos), beberapa waktu lalu.

Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Alfis Suhaili kepada indotimur.com menegaskan, pihaknya masih melakukan tahapan penyelidikan dan konfirmasi atas akun Status Ternate.

Dia menyebut, berdasarkan laporan, maka jelas akan ada atensi untuk penyidik melakukan proses penyelidikan, "dan sekarang masih tahap bekerja penyidik masih lakukan profiling terhadap akun Status Ternate untuk terus mengunpulkan bukti-bukti," ujar Alfis.

“Kasus akun Status Ternate ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Direktur kepada indotimur.com Kamis (16/4/2020).

Menurutnya, pelanggaran di bidang ITE, harus diteliti secara khusus, "maka dari itu penyidik harus betul-betul mengkaji konten dari status itu apakah dari aspek bahasnya bagaimana dan juga mengakaji dari aspek undang-undang ITE itu sendiri apakah masuk pasal apa yang akan diterpakan nanti," tambahnya.

Selain itu, lanjut Alfis, dalam UU ITE, harus melibatkan banyak pihak termasuk ahli pidana untuk melakukan pengkajian terhadap statusnya di media social.

“Kami akan tetap memproses dan sekarang masih dalam proses penyelidikan,” ujar Alfis memastikan.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT