Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Sita Rumah Oknum Anggota DPRD Provinsi

02 November 2021
Rumah milik terlapor WZI di kelurahan Mangga Dua yang disita (foto_ier)

 

TERNATE, OT- Tim penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara menyita sebuah rumah milik oknum anggota DPRD Maluku Utara, WZI pada Selasa (2/11/2021).

Pantauan indotimur.com, anggota Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan tim penyidik mendatangi kediaman WZI di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan sekitar pukul 17.15 Wit dalam rangka penyitaan rumah.

BERITA TERKAIT ; Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh Oknum Anggota DPRD Malut Naik Tahap Penyidikan

Kauasa hukum pelapor, Bahtiar mengatakan, kedatangan petugas untuk melakukan penyitaan rumah mewah yang dikuasi terlapor WZI berdasarkan surat izin khusus penyitaan nomor: 312/Pen.Pid/2021/PN.TTE Tanggal 26 Oktober 2021, bahwa tanah dan bangunan disita dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.

"Hari ini baru kami berkesempatan untuk lakukan penyitaan, sebenarnya kemarin tapi surat perintah baru diambil hari ini, sehingga baru berkesempatan melakukan sita. Kami juga sudah mendatangi terlapor untuk memberitahu soal tindakan penyitaan ini," ujarnya.

Bahtiar berharap, atas perkara yang dihadapi terlapor WZI, agar yang bersangkutan lebih legowo, sebagai warga negara Indonesia harus taat hukum.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT