TERNATE, OT- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) dalam waktu dekat akan melakukan tahap II kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Amin Drakel ke JPU.
Pelimpahan tahap II kasus tersebut dilakukan Polda Malut setelah ruang mediasi yang diberikan Kapolda Malut Irjen Pol. Risyapudin Nursin ditolak korban .
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Malut, Kombes (Pol) Afriandi Lesmana ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/10/2021) mengatakan, terkait perkara pelanggan Undang-undang ITE oleh tersangka Amin Drakel, penyidik sedang kirimkan kembali ke Jaksa, karena jaksa sempat dikembalikan untuk diteliti.
"Iya, berkas perkara sedang kita kirimkan kembali ke Jaksa, karena sempat dikembalikan ke kita, tunggu hasil penelitian itu," ujarnya.
Kata dia, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan tahap II ke Jaksa, setelah dilakukan tahap II baru diinformasikan.(ier)



