TERNATE, OT- Kepolisian Daerah (Polda), Maluku Utara (Malut) dan seluruh Polres Jajaran telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,6 miliar dari kasus korupsi sepanjang tahun 2024.
"Total potensi kerugian negara Rp9,610.617.618, atau Rp9,5l6 miliar tersebut merupakan hasil dari penanganan kasus korupsi di Dit Reskrimsus Polda Malut dan Polres Jajaran. Ini merupakan prestasi yang harus diapresiasi," kata Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko, Senin (30/12/2024) di Ternate.
Irjen Pol Midi mengungkapkan, untuk jumlah kasus yang ditangani Dit Reskrimsus dan Polres jajaran pada Tahun 2024 mencapai 142 kasus, atau turun sebanyak 28 kasus atau 16 persen dibanding tahun 2023.
Lanjutnya, laporan kasus kejahatan yang dilaporkan pada tahun 2024 di Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara itu berasal dari 66 LP (laporan polisi), dengan rincian Subdit Indag 8 kasus, Fismondev 12 kasus, Tipidkor 11 kasus, Tipidter 10 kasus dan Tipidsiber 5 kasus.
"Semoga dengan capaian kinerja dan penghargaan yang didapat ini tidak membuat anggota berpuas diri, tapi harus menjadi pemicu untuk bekerja lebih keras lagi dalam mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya.
(ier)