TERNATE, OT - Empat oknum polisi berinisial AMY (22), ARH (21), EWH (23) dan AAL (21) yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap Bripda RG beberapa hari lalu di gudang Bulog, saat ini tengah diproses hukum oleh Propam Polda Maluku Utara (Malut).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, kasus dugaan penganiayaan (Polisi pukul Polisi) sudah ditangani.
"Kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda Rahmat Gazali Lampah (20) diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Michael saat dikonfirmasi. Senin (16/1/2023).
BERITA TERKAIT : Begini Kronologis Polisi Pukul Polisi
Menurutnya, peristiwa ini sudah dilaporkan oleh pihak keluarga korban dan sudah ditangani.
Sementara ini, kata Michael, kasus (Polisi pukul Polisi-red) masih berproses dan persoalan tersebut telah diterbitkan Laporan Polisi nomor: LP/B/II/2023/SPKT POLDA MALUT, yang diadukan oleh kakak RG, Sartika Lampa.
"Dan dipastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," tegas Michael mengakhiri.
(ier)