TERNATE,OT- Polda Maluku Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOMP) provinsi Malut, Selasa (15/8/2017) pagi tadi, memusnahkan Narkoba, Miras dan kosmetik illegal di lapangan perikanan Nusantara Ternate.
Kapolda Maluku Utara, Brigjen (Pol) Ahmad Juri mengatakan, pemusnahan barang bukti atau temuan Narkoba, Miras dan obat-obat ini adalah hasil sitaan Polda Maluku Utara, BNNP Maluku Utara dan BPOM provinsi Maluku Utara.
�Hasil ungkap kasus Narkoba, Miras dan obat-obat periode 2016 dan 2017 yang terdiri dari laporan polisi, jumlah tersangka, maupun barang bukti dan barang temuan,� ujarnya.
Total kasus yang ditangani selama tahun 2016 sampai 2017, kata Kapolda, 114 kasus dengan jumlah pelaku tindak pidana Narkoba tahun 2016-2017 sebanyak 150 tersangka. Sementara bukti yang disita di tahun tersebut yaitu, Ganja 18,196 kg dan sabu 341,8 gram.
Sebelumnya, jumlah barang bukti yang sudah dimusnahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bulan Maret yakni Ganja 7,192 kg dan sabu 241,76 gram. �Barang bukti yang dimusnahkan hari ini yakni, ganja 10 paket sedang dengan berat 10,511 kg, sabu 89,235 gram dan Miras 16 jerigen ukuran 20 liter, 12 jerigen ukuran 25 liter, 298 botol dan 1.710 kantong plastik.
Sementara kosmetik illegal sebanyak 1.986 buah berbagai merek yang disita oleh BPOM provinsi Maluku Utara.
(ip(red)