Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Musnahkan 5.000 Liter Miras

21 April 2018

TERNATE, OT - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, Sabtu (21/4/2018) musnahkan sedikitnya 5.000 liter barang bukti minuman keras (miras) tradiaional jenis jenis cap tikus, yang disita Polisi untuk periode dua pekan bulan April 2018.

Wakapolda Malut, Kombes Pol Lukas Arry Dwiko Utomo yang memimpin pemusnahan miras mengatakan, barang bukti miras yang dimusnahkan hari ini, merupakan hasil operasi jajaran 9 Polres di Malut selama dua minggu di bulan April.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Wakapoldaalut, Lukas Arry Dwiko Utomo, dari 9 wilayah itu, kota Ternate mendominasi peredaran miras.

“Operasi ini terus kita lakukan mengingat sebentar lagi Pilkada, dengan harapan agar nanti tidak mengganggu Kamtibmas,” kata Wakapolda.

Dia mengatakan, jenis miras yang dimusnahkan tidak memiliki ijin edar serta tidak memiliki ukuran kadar alkohol, sehingga akan sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan orang yang mengkonsumsi miras tersebut.

Berdasarkan data yang dimiliki Polda Malut, sebagian besar tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Malut, dipicu oleh pengaruh miras.

Untuk itu, Wakapolda berharap, dukungan seluruh masyarakat untuk memerangi peredaran dan penggunaan miras di Maut. “Untuk itu kami terus gelar operasi untuk mengantisipasi terjadinya tindak lejahatan dan penyakit masyarakat lainnya," pungkas Wakapolda.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT