HALTENG, OT – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MFS (23) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Halmahera Tengah.
Penangkapan dilakukan oleh Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pada Minggu (14/6/2026) di depan sebuah rumah kos yang berada di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 97 bungkus kecil tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 47,9 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P. Marpaung, melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika ke wilayah Maluku Utara dengan tujuan Halmahera Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia tim operasional yang dipimpin IPTU Hamid Samsudin langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
“Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang berada dalam penguasaan terlapor,” ujar Kombes Pol Bobby.
Dalam pemeriksaan awal, MFS mengakui barang haram tersebut diperoleh dari rekannya yang berada di Jakarta untuk kemudian diedarkan di wilayah Desa Lelilef dan sekitarnya.
"Terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," kata Bobby.
Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
(ier)










