Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Amankan 276 Orang Dalam Operasi Pekat Kie Raha 2021

13 April 2021
Beberapa pelaku yang terjaring dalam operasi pekat kieraha 2021

TERNATE, OT - Sedikitnya 276 orang diamankan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dalam operasi pekat Kie Raha 2021 di wilayah hukum Provinsi Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan mengatakan, sepanjang gelaran operasi pekat Kie Raha 2021, Polda Maluku Utara dan dan Polres jajaran berhasil mengamankan 276 orang yang melakukan pelanggaran Kamtibmas dan penyakit masayarakat.

Adip menyatakan, operasi pekat Kie Raha 2021, bertujuan untuk memelihara Kamtibmas dan mencegah penyakit masyarakat jelang bulan suci Ramadhan.

Operasi.ini dilaksanakan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Maret hingga 10 April 2021.

Kata dia, operasi pekat Kie.Raha 2021, polisi berhasil.mengamankan 276 orang dengan berbagai kasus yang diperbuat.

Penindakan dilaksanakan pada 175 tempat yang tersebar pada 10 Kabupaten dan Kota di Maluku Utara.

"Kita amankan 276 orang ini dengan berbagai kasus, ada yang diproses dan ada yang dilakukan pembinaan kepada mereka," ujar Adip dalam keterangan tertulisnya yang diterima indotimur.com, Selasa (13/4/2021)

Dalam operasi ini, Polda Malut mencatat terdapat 98 kasus minuman keras (miras), 54 kasus prostitusi, 5 kasus perjudian, 6 kasus penyalahgunaan narkoba, 1 kasus lem aibon, 1 kasus petasan, 1 kasus motor bodong dan 1 kasus pencurian.

Dari keseluruhan kasus yang ditangani Polda Maluku Utara maupun Polres jajaran, personel juga berhasil mengamankan barang bukti miras berupa 2.428 kantong cap tikus, 1.308 botol sedang cap tikus, 8 botol besar cap tikus, 1.300 liter cap tikus, 251 botol bir bintang, 60 botol bir putih, 306 botol bir hitam, 28 kaleng bir putih, 21 botol anggur merah, 21 botol ciu, 314 kaleng bir, 1 botol akar, 1.350 liter saguer, 8 kantong ciu dan 46 kaleng bir bintang.

Tak hanya itu, sambung Adip, anggota juga mengamankan barang bukti miras bermerk lainnya seperti 11 Botol johnie walker red label, 5 botol johnie walker black label, 14 botol the singleton, 1 botol captain morgan, 1 botol king robert, dan 1 botol royal B.

Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan yakni 7,36 gram ganja dan 3,59 gram sabu, serta barang bukti judi dan kasus lainnya yakni uang tunai Rp. 3.494.500, 3 buah ATM, 3 rekapan togel, 1 kartu domino, 2 dos petasan, R2 Yamaha Aerox dan mobil pick up hilux.

“Dari BB yang ada untuk barang bukti narkoba pelakunya diamankan dan proses serta dilakukan pengembangan, sementara untuk pelaku kasus lainnya diproses sesuai kententuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Kabid.

Sementara untuk pasangan muda-mudi yang bukan suami istri dilakukan pendataan dan pemanggilan orang tua untuk dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.

Polda Maluku Utara menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk menjauhi kegiatan yang melanggar hukum yang berakibat terganggunya situasi kamtibmas.

"Mari kita lakukan kegiatan-kegiatan yang positif di bulan suci Ramadhan ini, dengan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," pesannya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT