MABA,OT- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), ditangkap Polisi karena menjual Minuman Keras (Miras), saat Polsek Wasile melakukan operasi cipta kondisi di perempatan Tugu Tani, Wasile Timur, Selasa (30/5/2017).
Penangkapan itu dilakukan, saat Polisi menahan Victor (36) warga desa Helitetor, kecamatan Wasile Utara di jalan tugu Tani menuju Buli menggunakan mobil. Polisi menemukan 38 kantong dan 1 galon 5 liter Miras jenis captikus.
Beberapa menit kemudian, Polisi kembali mengamankan 42 kantong Miras dari tangan oknum PNS bernama Ngadimin (49), warga desa Mekarsari, kecamatan Wasile Timur yang dibawah menggunakan kendaraan roda dua.
Setelah disita, barang bukti Miras dan kedua pelaku langsung dibawah ke Polsek. "Melalui surat pernyataan, kedua pemilik barang tersebut berjanji dan tidak mengulangi perbuatan mereka lagi. Dan apabila hal yang sama dilakukan, kita akan proses sesuai hukum," tegas Kapolsek Wasile, Ipda Jufri Adam.
((red)