TERNATE, OT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, provinsi Maluku Utara (Malut), memvonis 1 bulan penjara terhadap terdakwa Muhammad Reza alias Reza atas kasus penganiayaan ringan terhadap artawan beberapa waktu lalu.
Hakim Tunggal Rudiwibiwo, saat membacakan amar putusannya, Kamis (02/01/2020) siang tadi menyatakan, terdakwa Muhammad Reza Alias Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.
Untuk itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Reza alias Reza dengan pidana penjara selama satu bulan. “Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa terkecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpisah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama tiga bulan berakhir,” ujar hakim.
Selai itu, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
Sekedar diketahui, terdakwa Muhammad Reza alias Reza adalah seorang anggota Brimob Polda Malut yang melakukan tindak pidana ringan terhadap salah satu wartawan atas Yasim Mujair pada 28 Desember 2019 lalu.(ier)








