TERNATE, OT- Pengadilan Negeri (PN) Ternate melaksanakan eksekusi pengosongan barang milik toko Golden Bakery yang berlokasi di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Kota Ternate, Maluku Utara.
Eksekusi barang tersebut dilakukan pada tiga objek yang berbeda termasuk Golden Bakery berdasarkan dengan perkara eksekusi nomor: 4/PDTX-HP/2025/2024.
Panitra Muda PN Ternate, Jefri Pratama kepada wartawan, Selasa (29/7/2025) menjelaskan, eksekusi ini merupakan hak tanggungan yang bukan dari sebuah perkara namun risalah lelang melalui KPKNL pada tanggal 28 Juli 2024 dan Bank Mega sebagai pemenang lelang.
Sebagai pemenang kata Jefri, Bank Mega mengajukan permohonan eksekusi ke PN Ternate dan eksekusi ini merupakan eksekusi pengosongan barang dan bukan pada eksekusi bangunan yang berdasarkan dengan SOP.
“Eksekusi ini kita mengacu pada SOP, karena sebelumnya telah di telaah dan amaning atau teguran dengan memberikan tenggang waktu selama 8 hari namun ketua pengadilan memberikan waktu sampai tiga bulan.
“Ada waktu tiga bulan, sehingga hari baru dilakukan upaya paksa,” katanya.
Eksekusi ini lanjut Jefri, dilakukan pada tiga objek yang akan dilakukan oleh PN Ternate berdasarkan dengan permintaan Bank Mega.
Tiga objek tersebut, selain di toko Golden Bakery, juga satu bangunan rumah yang berada di Kelurahan Maliro hingga CFC.
Untuk pelaksanaan eksekusi bangunan CFC kata Jefri, masih belum dilaksanakan hari ini karena prosesnya tanggal eksekusi masih akan ditentukan oleh ketua pengadilan.
“Eksekusi ini kita berdasarkan dengan risalah lelang yang sudah dibenarkan,” akunya.
Dirinya mengakui, sebelum dilakukan pelaksanaan eksekusi, memang ada perlawanan yang diajukan oleh pihak termohon eksekusi dan perlawanan tersebut sudah dipertimbangkan.
“Ketua PN juga sudah mengambil prinsip keti-harian dan menerapkan prinsip kemanusiaan dengan memberikan tenggang waktu dari 8 hari menjadi 3 bulan,” katanya.
Sementara itu, Branch manager Bank Mega cabang Ternate, Lily Aini Saputro Kayo berharap, pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dilaksanakan ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Nilai lelang untuk toko Golden Bakery senilai kurang lebih Rp2 miliar sementara dua objek lainnya memiliki nilai yang berbeda,” ungkap Lily.
Dikatakan, proses lelang ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2024, namun belum dilakukan pengosongan yang sudah berlaku sejak empat bulan lalu dan baru dilaksanakan hari ini.jari ini beri dilaksanakan, tapi belum di tiga objek, karena objek terakhir yang CFC masih akan ditentukan tanggalnya,” ucapnya mengakhiri.
Amatan di lokasi, proses eksekusi pengosongan barang, dilakukan oleh para buruh yang dikawal langsung oleh aparat keamanan dari Kepolisian Resor (Polres) Ternate.
(ier)