Home / Berita / Hukrim

PN Ternate Beri Waktu Mediasi Terhadap Ibu dan Istri Mendiang Mantan Wali Kota Ternate

09 November 2021
Kadar Noh

 

TERNATE, OT- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate kembali memberi waktu mediasi perkara kepada ibu mendiang mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Fatma Adjaran dan istrinya Rosdiana Mallangka.

Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh saat dikonfirmasi indotimur.com Selasa (9/11/2021) mengatakan, sidang lanjutan tadi dengan agenda mendengarkan informasi dari kedua pihak, penggugat principal dan tergugat principal, namun hingga saat ini kedua pihak belum juga bertemu dan membicarakan proses perdamaiannya.

"Jadi opsi-opsi yang kemarin ingin ditawarkan tergugat kepada penggugat sampai sekarang belum tersampaikan," ucapnya.

Kadar menyampaikan, oleh karena itu kedua pihak baik penggugat principal dan tergugat principal meminta diberikan waktu, untuk mereka berkonfirmasi dan berkoordinasi di luar.

"Apabila sudah ada informasi perkembangan satu Minggu kedepan baru mereka sampaikan kepada hakim mediator," ujarnya.

Berita Terkait; Istri Mendiang Mantan Wali Kota Ternate Digugat ke Pengadilan

 

Lanjut Kadar, apakah setelah itu ada kesepakatan damai atau tidak nanti mereka sampaikan.

“Kalau memang damai, ya sudah dianggap mediasi berhasil, jika sebaliknya tidak maka, hakim mediator akan menyampaikan laporan hakim kepada mejelis hakim untuk melanjutkan proses persidangan, yaitu dengan agenda pembacaan gugatan,” ujarnya.

"Pada prinsipnya jika waktu mediasi yang diberikan kurang lebih 7 hari tidak ada itikad perdamaian, yang pasti proses gugatan akan dilakukan," tandasnya.

Untuk diketahui, PN Ternate telah menerima gugatan dengan nomor perkara 62/Pdt.G/2021/PN Tte tanggal register 6 Oktober 2021 jenis dan klasifikasi perkara ialah perbuatan melawan hukum, dengan penggugat Fatma Adjaran dan tergugat Rosdiana Mallangka.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT