Home / Berita / Hukrim

Istri Mendiang Mantan Wali Kota Ternate Digugat ke Pengadilan

22 Oktober 2021
Humas Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kadar Noh (ft_ier)

TERNATE, OT - Istri mendiang mantan Wali Kota Ternate, Rosdiana Mallangka digugat ke Pengadilan Negeri  (PN) Ternate, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan tersebut dilakukan oleh ibu kandung Burhan Abdurahman, Fatma Adjaran terkait aset peninggalan milik mantan Wali Kota berupa rumah dan restoran yang terletak di Kelurahan Moya, Ternate Tengah.

Humas PN Ternate, Kadar Noh saat dikonfirmsi indotimur.com membenarkan adanya gugatan tersebut. "Gugatan sudah diterima PN dengan nomor perkara 62/Pdt.G/2021/PN Tte tanggal register 6 Oktober 2021 jenis dan klasifikasi perkara ialah perbuatan melawan hukum, dengan penggugat Fatma Adjaran dan tergugat Rosdiana Mallangka," ujar Kadar.

Kata dia, meski telah menggelar sidang perdana, namun PN masih memberikan ruang mediasi kepada kedua belah pihak.

"Saat ini mediasi masih dalam proses, jika ada itikad berdamai atau dari kedua pihak meminta waktu atau kesempatan berkoordinasi dengan keluarga dalam hal untuk berdamai, maka hakim mediator tetap akan memberikan kesempatan," lanjut Kadar.

Untuk diketahui, Fatma Adjaran, ibu kandung almarhum Burhan Abdurahman, pernah melayangkan surat somasi (teguran) yang ditujukan kepada istri almarhum Rosdiana Mallangka.

Rosdiana disomasi karena hingga kini belum juga keluar dari rumah dan restoran di Kelurahan Moya, Kota Ternate.

Rumah dan restoran dalam satu area yang diberi nama Grand Fatma, sesuai termuat dalam surat somasi, hak kepemilikan sah atas nama Fatma Adjaran.

Di mana aset Grand Fatma telah dihibahkan mendiang Burhan semasa hidup kepada ibu kandungnya yang dibuktikan dengan akta hibah nomor 27/2019 tertanggal 28 Februari 2019.


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT