TERNATE, OT - Jajaran Polres Ternate, melalui unit Reskrim dan piket SPKT Polsek Ternate Utara, Senin (16/3/2020) sekira jam 06:00 pagi tadi, berhasil mengamankan 41 kantong minuman keras (miras) tradisional jenis captikis di pelabuhan speedboat Kelurahan Gamalama, Ternate.
Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, penangkapan 41 kantong miras captikus, bermula saat petugas Reskrim dan piket SPKT Polsek Ternate Utara yang membawahi wilayah hukum Kecamatan Ternate Tengah, mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman miras dari Sidangoli dengan sebuah speedboat kuning.
Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 06:00 WIT, piket Reskrim bersama piket spkt Polsek Ternate Utara, menuju pelabuhan speedboat di sampimg masjid Almunawar untuk melakukan penggeledahan terhadap speedboat kuning sebagaimana yang dilaporkan.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan 1 (satu) tas besar dan 1 (satu) kardus berisi miras captikus.
Setelah diteliti, petugas menemukan 41 kantong miras jenis captikus tanpa pemilik (barang titipan-red).
Dari penangkapan tersebut, anggota piket Polsek Ternate Utara langsung mengamankan barang tersebut dan membawa barang bukti ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut. (thy)








