TERNATE, OT - Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Ternate, mencatat selama 6 bulan tahun 2021 menangani 11 kasus tindak pidana dan 7 diataranya telah diselesaikan.
Kapolsek Pulau Ternate, Ipda Mirna Oramali ketika ditemui indotimur.com mengaku, dari 11 kasus yang ditangani didominasi tindak pelanggaran pidana umum, yakni kasus pengeroyokan, pencurian, minuman keras (miras) dan kejahatan asusila atau persetubuhan anak di bawah umur.
"Dari kasus tersebut yang sudah diselesaikan sebanyak 7 kasus, sehingga yang tersisa 4 kasus yakni 3 dalam proses penyelidikan dan 1 dalam proses penyidikan," jelasnya.
Menurutnya, terkait dengan penangan kasus apabila tidak ada upaya penyelesaian antar pelapor dan terlapor, maka sesuai prosedur akan diproses berdasarkan undangan-undangan yang berlaku.
"Sementara dari kasus yang ditangani Polsek Pulau Ternate yang paling menonjol ialah kasus pengeroyokan dan penganiayaan," pungkasnya.(ier)



