Home / Berita / Hukrim

Perantara Gratifikasi AGK, RA Divonis 4,2 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

02 Agustus 2024
Ridwan Arsan (foto_ist)

TERNATE, OT- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan hukuman penjara terhadap mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Ridwan Arsan, 4 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp200 juta. 

Pembacaan putusan oleh PN Ternate dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Haryanta didampingi 2 anggota hakim lainnya.  

Sebelum memberikan putusan kepada Ridwan Arsan, Hakim Ketua dan 2 anggota hakim lainnya lebih dulu membacakan sejumlah keterangan saksi selama persidangan.  

Setelah semua dibacakan, Hakim Ketua dengan tegas menjatuhkan hukuman penjara kepada Ridwan Arsan, 4,2 tahun penjara dan denda Rp200 juta sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam sidang pembacaan dakwaan. 

Selain itu, Hakim Ketua menyatakan, semua putusan yang dijatuhkan kepada Ridwan Arsan sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, dalam hal penghubung antara Imran Jakub dan mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba untuk mengangkat Imran Jakub sebagai Kepala Dinas dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tanpa prosedur. 

Usai mendengar putusan tersebut, Terdakwa Ridwan Arsan melalui tim penasehat hukum, Iskandar Yoesangadji menanggapi dengan mengatakan, pihaknya meminta waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan untuk menerima atau tidaknya putusan dari Majelis Hakim.

Untuk diketahui tersangka Ridwan Arsan dikenal pasal 12 huru a undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20/2001 tentang pementasan TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 65 KHUP.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT