MABA,OT- Penyidik Polsek Wasile kabupaten Halahera Timur, telah merampungkan berkas perkara pencurian Laptop dan handphone, sehingga langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Soasio Tidore, Senin (30/7/2017) pagi tadi.
Penyidik Polsek Wasile, Ipda Jufri Adam dan penyidik pembantu Brigpol Haris Abdullah serta Brigpol Fajri M Samsudin, menyerahkan tersangka DI alias Dedi (23) dan babuk Laptop dan Hp.
"Setelah dirampungkan berkas. Hari ini kita limpahkan tersangka dan babuk ke Kejari Soasio Tidore," terang Kasi Humas Polsek Wasile, Bripka Saiful Sangaji, kepada wartawan melalui press release, Senin (31/07/2017).
Kata dia, kejadian ini terjadi pada bulan Juni 2017 �lalu, dan langsung dilakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap tersangka di Polsek Wasile.
"Tersangka dan babuk dilimpahkan di kejaksaan negeri soasio dan dibuat berita acara penyerahan tersangka serta barang bukti untuk dilanjutkan di pengadilan negeri soasio," katanya.
((red)